Tantangan Dunia Pendidikan Swasta di Humbang Hasundutan



PESANTREN LAE TORAS -- Berita yang dilansir dari NewTapanuli berikut menjelaskan sekilas tantangan dunia pendidikan swasta di Humbang Hasundutan. Transparansi dan akuntabilitas masih menjadi kendala. Pihak pemilik atau yayasan kemudian memlih jalur hukum atas kepala sekolahnya.

Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Yayasan Pendidikan Trisula Juanto Sihite dilaporkan ke Tipikor Sat Reskrim Polres Humbahas terkait dugaan penyalahgunaan dana BOS dan penyalahgunaan wewenang.

Baca: Perusahaan Nasional dari Riau Ini akan Investasi di Balige

Bontor Panjaitan bersama adiknya Letda Mervin W Panjaitan yang tak lain adalah sekretaris dan wakil ketua Yayasan Pendidikan Trisula yang berlokasi di Jalan Rumah Sakit Umum, Kecamatan Dolok Sanggul, Humbang Hasundutan (Humbahas). Keduanya melaporkan Juanto terkait dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2013 sampai Juni 2017 serta pengangkatan bendahara BOS tanpa sepengetahuan seluruh pengurus yayasan.

Baca: Agro Humbang akan Investasi di Taput, di Bidang Apa?

Didampingi isterinya E boru Simanungkalit, kepada wartawan New Tapanuli, Jumat (17/11) Bontor mengatakan, dia bersama adiknya sebagai pengurus yayasan, tidak pernah mengetahui penggunaan dana BOS, dan hal lainnya terkait pengelolaan sekolah tersebut semenjak Juanto Sihite menjadi kepala SMK sejak 2013 lalu.

Ada empat persoalan mendasar yang mendorong Bontor dan adiknya Mervin untuk melaporkan Juanto sihite, yaitu penggunaan dana BOS dinilai tidak transparan, kepala sekolah merangkap bendahara dana BOS, pengangkatan kepala sekolah tanpa sepengetahuan pengurus yayasan serta tidak adanya rapat pengurus yayasan tentang penggunaan dana BOS sejak tahun 2013.

Baca: Geliat Rumah Tahfiz di Toba Samosir

“Tentang apa-apa sajalah yang berhubungan dengan kepala sekolah dan SMK Trisula ini, tidak pernah dirapatkan,” ujarnya sambil menunjukan selembar surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan dengan nomor B/1209/X/2017/ Reskrim  yang ditujukan kepada Letda Marvin W Panjaitan.

Menurut Bontor, pengurus yayasan semestinya berhak mengetahui segala sesuatu yang terjadi di lingkungan sekolah, baik fisik maupun administratif. Karena sekolah dimaksud adalah bagian dari Yayasan yang tidak luput dari pengawasan pengurus yayasan itu sendiri. Kendati secara langsung pengurus tidak dapat mencampui urusan sekolah, namun seyogianya suatu keharusan bagi pengelola untuk melaporkan  segala perkembangan yang terjadi di sekolah itu walau sifatnya hanya sebatas koordinasi atau laporan tertulis secara berkala.

Baca: Pesantren di Toba Samosir akan Segera Berdiri

Dikatakan, setiap kali Bontor menanyakan hal itu, Juanto selalu mengelak. “Waktu saya tanya pertama kali dia mengatakan, pengurus yayasan tidak berhak mengetahui penggunaan dana BOS. Dan, terakhir ketika saya tau dana BOS 2017 untuk triwulan pertama dan kedua sudah dicairkan, saya tanya lagi kepala sekolah lalu dia jawab, silahkan adukan kalau mau kau adukan,” ujar Bontor menirukan perkataan Juanto.

Menurut perhitungan Bontor, jumlah dana BOS yang diterima SMK Trisula dari tahun 2013 sampai Juni 2017 berjumlah sekitar Rp3,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan berdasarkan  perhitungan/perkalian jumlah murid SMK Trisula sepanjang tahun dimaksud.

Akan tetapi.. Baca Selanjutnya

1 comment:

  1. Happy Weekend para member setia ARENADOMINO,
    kali ini kami akan memberikan kepada kalian semua refrensi ,
    untuk kalian yang mau mencari situs poker online hanya dengan 1 USER ID KALIAN BISA BERMAIN DI BANYAK GAME ,
    kalian bisa bermain bersama ARENADOMINO,
    karena ARENADOMINO adalah situs yang terpercaya dan juga situs yang memberikan kalian semua bonus yang besar ,
    dan juga berapapun kemenangan yang kalian dapatkan akan di bayarkan lunas, Daftarkan diri kalian sekarang juga bersama ARENA-DOMINO.COM
    Untuk keterangan lebih lanjut, segera hubungi kami di:
    WA : [+855]964967353
    Line: ARENA_01
    Ayo tunggu apalagi !!

    ReplyDelete

Pages